Jeneponto – Diduga terjadi perusakan hutan lindung di kawasan Bonto Lojong, Desa Ujung Bulu, Kecamatan Rumbia, Jeneponto. Mendapatkan atensi dari DPP LSM Gempa Indonesia kenapa demikian?
Hal tersebut dikarenakan Kepala Pemangku Hutan (KPH) Kabupaten Jeneponto diduga tutup mata dan melakukan pembiaran berdasarkan hasil penelusuran DPD II LSM Gempa Indonesia Kabupaten Jeneponto.
Amiruddin, SH Kr. Tinggi menjelaskan kepada pihak awak media online Gempa Indonesia dini hari Senin, 19/9/2022 di kantornya bahwa hutan lindung di Bontolojong yang berada di wilayah Desa Ujung Bulu rusak parah disebabkan ada oknum yang tidak bertanggung jawab membuka lahan pertanian, membuka kebun sayur, membuka peternakan, membuat Agro wisata Bontolojong, membuat kolam ikan dan membuka Jalan dengan menggunakan alat berat (Excapator) dengan jarak kurang lebih 4 kilometer dan lebar jalan 4 meter.
Bahkan diduga memindahkan batas wilayah Kabupaten Jeneponto dan Gowa, hutan lindung Bontolojong ini di babat, dirusak, dirambah mulai sekitar tahun 2015 sampai saat ini.
Menurut ketua DPP LSM Gempa Indonesia bahwa berdasarkan itu, maka pelaku pembabatan hutan lindung Bontolojong melanggar keutuhan kawasan suaka Alam sesuai pasal 40 ayat 1 Jo pasal 19 ayat 1 UU No.5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan dalam hutan tanpa memilki hak atau izin dari pejabat berwenang, dipertegas pasal 78 ayat 5 Jo pasal 50 ayat 3 huruf e UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan jo. pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Aturan ini yang harus di sadari oleh Kepala Pemangku Hutan (KPH) Kabupaten Jeneponto agar dapat melaporkan ke Gakkundu Kementerian Kehutanan Perwakilan Sulawesi Selatan untuk menindak oknum terduga pelaku, tapi apa yang terjadi KPH dan polisi hutan diduga tidak aktif dalam pengawasan atau mungkin pura-pura tidak tahu.
Lanjut Kr. tinggi, bahwa akibat pengrusakan hutan lindung Bontolojong yang ada diwilayah Desa Ujung Bulu, Kecamatan Rumbia diduga yang mengakibatkan beberapa kali kejadian banjir bandang di Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Bantaeng hampir tiap tahun terjadi dan menelan korban yang merugikan masyarakat maupun keuangan Negara.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia berharap agar pelaku pengrusakan hutan lindung Bontolojong harus di tindak tegas dan proses secara hukum karena diduga sangat merugikan masyarakat umum Jeneponto, Bantaeng dan sangat merugikan Negara. Kalau yang berwenang tidak menindak pelaku maka LSM Gempa Indonesia akan melaporkan petugas yang berwenang dengan laporan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dan pembiaran tutupnya.
Sumber- Tim LSM Gempa Indonedis
Discussion about this post