Sulsel.relasipublik.com BULUKUMBA – Mengenai kasus bagi-bagi amplop yang diduga dilakukan oleh relawan Paslon Bupati dan Wakil Bupati No. Urut 4 dihentikan oleh Gakkumdu Bulukumba, namun protes sejumlah pihak tidak berhenti dilakukan.
Setelah Forum Delegasi Rakyat (Forderat) menggelar aksi di kantor Bawaslu Bulukumba dan POLRES Bulukumba pada Senin, 23 November 2020 lalu, kini Aliansi Pemuda Peduli Demokrasi menggelar aksi.
Aksi di lakukan di Kantor Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan pada Rabu, 25 November 2020.
Usai menggelar aksi, salah satu aktivis Aliansi Pemuda Peduli Demokrasi langsung melaporkan kasus bagi-bagi amplop ke Bawaslu Sulsel.
Andi Muh. Sahib yang merupakan salah satu aktivis sekaligus pelapor mengatakan mengenai pelaporannya.
“Alhamdulillah kita sudah laporkan atas dugaan ketidak profesionalan Sentra Gakkumdu dalam memproses kasus bagi-bagi amplop di Desa Borong,” katanya.
“Tanda Bukti penyampaian No. 006/LP/PB/Prov/27/00/XI/2020,” ungkapnya.
“Kami berharap agar kasus ini diproses kembali karena jika tidak adanya kepastian proses hukum dengan tidak memproses pemberi amplop akan semakin berdampak semakin terbukanya ruang untuk terjadinya praktek politik uang,” harapnya.
“Ada banyak kekeliruan dalam proses kasus, lucu kan kalau hanya gara-gara terlapor tidak hadir dalam pemeriksaan terus dihentikan serta untuk apa juga ada saksi ahli yang diatur dalam UU?. Intinya kami akan kawal kasus ini hingga tuntas,” tambahnya. (AF)
Discussion about this post