Sulsel.relasipublik.com MAKASSAR – Puluhan massa aksi dari Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Pendidikan Kepelatihan Olahraga (PKO) Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Makassar (UNM), Seruni Sulawesi Selatan, HMJ Fakultas Teknik (FT) UNM, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alama (FMIPA) UNM, BEM Fakultas Ekonomi (FE) UNM, BEM Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) UNM, Himpunan Mahasiswa Pendidikan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNM, HIMA Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK) FT UNM, HIMA Administrasi Pendidikan (AP) Fakuktas Ilmu Pendidikan (FIP) UNM, Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) FIP UNM yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sulawesi Selatan kembali turun ke jalan.
FPR Sulsel menggelar aksi bentang spanduk untuk menuntut pencabutan UU Cipta Kerja serta menuntut agar Ijul yang merupakan korban salah tangkap di Makassar dibebaskan.
Aksi tersebut dilakukan di pertigaan Jl. A. Pettarani dan Jl. Urip Sumoharjo sekitar pukul 16:00 WITA. Jum’at (30/10/2020).
Massa aksi menyatakan sikap cabut UU Cipta Kerja dan bebaskan Ijul serta korban salah tangkap lainnya.
Ferian salah satu yang berorasi menyatakan “Penangkapan Ijul merupakan kriminalisasi. Tuduhan dan tudingan aparat Kepolisian hanya didasarkan pada pengakuan salah satu peserta aksi yang juga tertangkap yang tidak dikenali bahkan patut diragukan kebenarannya,” katanya.
“Saat ditangkap, kawan Ijul sempat dibawa ke kantor Front Mahasiswa Nasional (FMN) untuk mengambil kaos hitam, celana dan sepatu serta dipaksa untuk membawa dan mengakui kepunyaan kawan Ijul. Pada saat itu kantor FMN sedang kosong karena sedang melakukan aksi di depan Polrestabes Makassar,” sambungnya.
“Sampai saat ini, Ijul serta 12 lainnya dinyatakan sebagai tersangka. Namun, tujuh nama yang mampu kami akses dan dicari tau kronologisnya ditemukan fakta bahwa mereka tidak terlibat dalam aksi, apalagi dalam pembakaran mobil ambulance,” lanjutnya.
FPR Sulsel mengecam dengan keras tindak kekerasan dan kesewenang-wenangan serta upaya kriminalisasi yang dilakukan Polrestabes Makassar. Selain itu FPR juga menuntut untuk mengbebaskan kawan Ijul serta korban lainnya dan mencabut UU Cipta Kerja, Stop Kriminalisasi, Kecam Represifitas Aparat dan Mosi Tidak Percaya. (Ikhsan)
Discussion about this post