Sulsel.relasipublik.com KEPULAUAN SELAYAR – Pria berinisial S harus berurusan dengan Tim Jatanras Polres Kepulauan Selayar karna diduga sebagai bandar kupon putih atau togel.
S diringkus jajaran Jatanras Polres Selayar di Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar. (3/3/2021).
Penangkapan S bermula dari laporan masyarakat tentang adanya judi togel. Tim Jatanras yang di pimpin Bripka Rahmat Wadi kemudian menindak lanjuti informasi tersebut ke lapangan dan berhasil mengamankan S (60) seorang yang diduga sebagai bandar.
Bersama pelaku S, turut diamankan barang bukti berupa uang sebanyak Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah, buku omset yang berisi nama-nama pemasang kupon putih serta satu buah handphone.
“Terduga pelaku telah diserahkan kepada unit Pidum satreskrim untuk pengembangan dan proses selanjutnya,” ungkap Bripka Rahmat Wadi.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu H. Syaifuddin, S.Sos, M.M yang dikonfirmasi awak media membenarkan terkait penangkapan satu orang yang diduga sebagai bandar judi kupon putih.
“Ya sementara dalam penyidikan dan kita kenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” terang Iptu H. Syaifuddin. (AF)
Discussion about this post