Sulsel.relasipublik.com LUWU TIMUR – Aksi Demonstrasi akhir-akhir ini sering terjadi di berbagai wilayah Kabupaten/Kota di Indonesia dikarenakan di sahkannya UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020.
Aliansi Masyarakat Luwu Timur melakukan aksi demonstrasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur dengan membawa aspirasi yang menuai kritik diberbagai wilayah Republik Indonesia. Senin (19/10/2020).
Dalam aksi tersebut, menghasilkan pernyataan sikap DPRD Kabupaten Luwu Timur bersama Aliansi Masyarakat Luwu Timur. Ada tujuh point dalam menyatakan sikap, yakni :
1. Menolak keras Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law)
2. Meminta plt Bupati dan DPRD Kabupaten Luwu Timur agar mendesak Presiden Republik Indonesia untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
3. Mendesak seluruh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk menolak Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang telah disahkan
4. Meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk mendesak PT. VALE Indonesia Tbk agar membuka proses penerimaan tenaga kerja yang bersifat Non-Staf
5. Penertiban kontraktor dengan mengaktifkan fungsi pengawasan yang berada Kabupaten Luwu Timur
6. Meningkatkan sektor pertanian yang ada di Kabupaten Luwu Timur (Peningkatan Harga Lada)
7. Mengecam tindakan represif Aparat terhadap aksi-aksi yang dilakukan pengunjuk rasa dalam menyampaikan pendapat dimuka umum.
Adanya tujuh poin dalam pernyataan sikap tersebut, DPRD Kabupaten Luwu Timur dan Aliansi Masyarakat Luwu Timur Bersatu menandatangani draf pernyataan sikap untuk ditindaklanjuti.
Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur Amransyah, S.H., mengatakan bahwa tanda tangan Nota Kesepahaman Pernyataan Sikap akan langsung dikirim ke Jakarta.
“Semua point dalam pernyataan sikap, saya selaku Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur beserta teman-teman anggota sangat sepakat surat pernyataan sikap ini dan insya Allah akan kami langsung kirim ke Jakarta,” ucapnya
Discussion about this post