Sulsel.relasipublik.com WAJO – Pandemi Covid-19 masih terjadi, khususnya di Kabupaten Wajo yang semakin hari semakin banyak yang terkonfirmasi terkena Covid-19.
Efek dari hal tersebut, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menutup segala aktivitas yang ada di Jalan Rusa, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Edaran Surat nomor 072/24/SET.DPRD/2021 perihal pencegahan penyebaran Covid-19 di terbitkan pada tanggal 24 Januari 2021.
Dalam isi surat tersebut, para pelaksana tugas yang ada di gedung DPRD diharapkan untuk bekerja dari rumah (Work For Home). Bukan hanya itu para anggota DPRD diharapkan untuk mengurangi aktivitas diluar rumah seperti keluar daerah.
Pelaksana tugas di gedung DPRD juga harus melaporkan diri ketika ada gangguan kesehatan agar ketika terkonfirmasi Covid-19 gedung DPRD disemprot disinfektan oleh pihak terkait.
Gedung parlemen tersebut akan ditutup mulai tanggal 25-27 Januari 2021 dan akan dimulai aktivitas kerjanya pada tanggal 28 Januari 2021.
Surat tersebut dicap tangan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Wajo Drs. Sainal Hayat, M. Si. (As’ad)
Discussion about this post