Sulsel.relasipublik.com WAJO – Teringat aksi AMI-WB mengeruduk Kantor Kejaksaan karena BAP kasus pelecehan Kepala Desa Lempong di kembalikan oleh pihak kejaksaan, alasan pada bulan November yang lalu bahwa kurangnya barang bukti di dalam BAP serta belum pernah diadakan gelar perkara pada kasus tersebut.
Lembaga Pelita Hukum Independent (PHI) melakukan aspirasi di gedung DPRD Wajo pada Selasa, 16 Februari 2021.
Aspirasi tersebut membahas kasus pelecehan tersebut yang sangat lambat di proses pihak kejaksaan.
Sayangnya, tidak satupun pihak kejaksaan hadir pada aspirasi tersebut. Sudirman selaku aktivis PHI yang juga membawa aspirasi ini ke Dewan Perwakilan Rakyat mengungkapkan bahwa seharusnya pihak kejaksaan hadir pada hari ini, supaya bisa dijelaskan.
“Harusnya ada pihak kejaksaan di sini,” ucapnya.
Beliau melanjutkan bahwa jika kasus tersebut terhenti akan ada oknum lain nantinya yang akan berperilaku seperti tersangka dan berpikir jika berbuat seperti itu tidak akan di proses hukum.
“Nanti akan bebas oknum-oknum yang mencium sembarangan perempuan karena kasus seperti itu tidak di proses hukum,” jelasnya.
Kanit Lidik III Satuan Reserse POLRES Wajo yang hadir pada aspirasi tersebut mengungkapkan bahwa kasus tersebut diproses secara hati-hati dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tetapi penyidik kepolisian dan penyidik kejaksaan saling berbeda keyakinan sehingga kasus ini tidak sampai di pengadilan.
“Kami sudah bekerja mati-matian agar tidak terjadi kesalahan kedepannya,” katanya.
“Persoalan alat bukti kami sudah penuhi, dan sudah 4 kali dilakukan gelar perkara untuk mendalami kasus ini,” tutupnya. (As’ad)
Discussion about this post