Sulsel.relasipublik.com KEPULAUAN SELAYAR – Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kepulauan Selayar bersama Satuan Narkoba POLRES Kepulauan Selayar menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht).
Pemusnahan tersebut digelar di Jl. WR. Supratman, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Kamis (05/11/2020).
Barang bukti yang dimusnahkan yaitu :
1. Narkoba jenis sabu sebanyak 15 paket dengan berat 16,2 gram
2. Kosmetik yang mengandung merkuri
3. Barang bukti pengrusakan kantor camat Pasimasungu Timur
Kepala KEJARI Kepulauan Selayar Adi Sucipto, S.H., M.H mengatakan bahwa “Enam perkara dari enam orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tiga perkara kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri dan satu perkara pengrusakan kantor camat Pasimasungu Timur yang semuanya telah melalui proses pengadilan atau mendapat kekuatan hukum tetap sehingga digelarnya pemusnahan barang bukti tindak pidana umum,” katanya.
Iptu Andi Sukmawati, S.E yang merupakan Kepala SAT Narkoba POLRES Kepulauan Selayar menuturkan “Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan kosmetik merupakan pengungkapan kasus SAT Narkoba POLRES Kepulauan Selayar tahun 2020,” tuturnya.
“Kami berharap kepada seluruh masyarakat Selayar khususnya tokoh masyarakat dan tokoh agama agar membantu kami dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan obat terlarang di kabupaten Kepulauan Selayar,” harapnya. (AF)
Discussion about this post