Sulsel.relasipublik.com WAJO – Isu yang beredar adanya pungutan liar pejabat Kantor Kementrian Agama Kabupaten Wajo tengah dibicarakan oleh warga Kabupaten Wajo.
Isu tersebut yang mengenai adanya pemotongan pencaran dana BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) untuk Pondok Pesantren, MDT dan TPQ yang terdaftar dalam Kementerian Agama k
Kabupaten Wajo.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo telah melaksanakan rapat tindak lanjut pada 3 Maret 2021 atas aspirasi beberapa minggu lalu.
H. Anwar Amin, S. Ag., M. Ag., menjawab atas tudingan yang dilemparkan oleh DPRD Kabupaten Wajo. Beliau mengakui tidak mengetahui kasus ini di Kemenag Wajo.
“Jika ada oknum yang mengatakan bahwa kami melakukan pemotongan itu tidak benar, karena BOP langsung dikirim ke nomor rekening masing-masing penerima,” ucapnya.
Senada dengan Kekan Kemenag Muh. Yusuf yang di temui dikantornya juga membantah adanya pemotongan dana BOP 2020.
“Kami tidak pernah mendapatkan dan meminta dari pemotongan BOP 2020,” ungkapnya.
Beliau juga menjelaskan bahwa isu buku yang menggunakan dana BOP itu tidak benar, hanya saja kami menawarkan kepada MDT agar menjadi referensi bagi sastri uang menempuh pelajaran MDT
“Tidak ada itu nak, Buku itu tidak diwajibkan oleh kami, yang mau saja,” jelasnya.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD kabupaten Wajo, Salah satu anggota DPRD Wajo KM. H. Agustang Ranreng yang juga pemilik Pondok Pesantren Darul Mukminin Doping sangat menyesalkan kejadian tersebut tetapi juga heran karena di Pondok Pesantrennya tidak ada pemotongan.
“Bukan hanya pondok saya, ada beberapa pondok tidak merasa adanya pemotongan,” bebernya.
H. Anwar MD yang juga anggota komisi IV menyarankan pada rapat tindak lanjut bersama Kemenag menyarankan untuk jujur masalah ini. (As’ad)
Discussion about this post