Sulsel.relasipublik.com WAJO – Akhir-akhir ini ada beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melaporkan hasil observasinya ke Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Kabupaten Wajo dan Kepolisian Resort (POLRES) Wajo.
LSM melaporkan program pembangunan pemerintah Kabupaten hingga Desa yang menurutnya bermasalah terhadap hasil dan anggarannya.
Mirisnya, ada beberapa LSM yang melaporkan permasalahan-permasalahan di Kabupaten yang ternyata tidak mengantongi izin dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Kabupaten Wajo.
Drs. Alamsyah, M.Si selaku Ketua Badan KESBANGPOL Kabupaten Wajo merespon permasalahan yang terjadi dalam jumpa pers yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Wajo pada 8 Desember 2020 di Warkop Acci Sengkang.
“Ibaratkan rumah, kita harus mengetuk pintu terlebih dahulu,” ungkap mantan kepala BPBD Kabupaten Wajo
Menurutnya, pemerintah tidak masalah jika Organisasi Masyarakat (ORMAS) menemukan permasalahan yang di temukannya tetapi harus juga mengonfirmasikan permasalahan tersebut kepada pihak terkait.
“Sesuai permendagri 57 yaitu tahap pendaftaran itu harus di hormati dan dilakukan,” tuturnya.
“Ormas merupakan sahabat kami, maka dari itu mari kita berharmonisasi dan memberdayakan Lembaga yang terdaftar dengan cara menggandeng Inspektorat,” harapnya. (As’ad)
Discussion about this post