Sulsel.relasipublik.com LUWU UTARA – Kasus konfirmasi positif Covid-19 di Luwu Utara kembali bertambah sebanyak 29 kasus pada hari ini Minggu, 27 Desember 2020.
Kasus harian menambah panjang daftar kasus Covid-19 di Luwu Utara yang kini membengkak menjadi 554 kasus dari 554 kasus, 466 di antaranya dinyatakan sembuh, 64 isolasi mandiri, dua orang masih dirawat dan 22 orang telah meninggal dunia.
Data terbaru dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Luwu Utara, Minggu 27 Desember 2020 pukul 12:00 WITA.
Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 I Komang Krisna menyebutkan penambahan terjadi pada pemeriksaan 67 spesimen tanggal 18 Desember 2020, di mana pada pemeriksaan tersebut ada lima orang terkonfirmasi positif Covid-19.
Kemudian pada 22 Desember 2020, 33 spesimen berhasil diperiksa dengan hasil konfirmasi positif sebanyak 23 orang. Satu kasus tambahan terjadi pada pemeriksaan tes cepat monokuler (tcm) di RSUD Andi Djemma Masamba sehingga menggenapi menjadi 29 kasus positif pada hari ini.
Hasil tersebut tentu di luar dugaan, mengingat kasus harian tercatat yang terbesar sejak Covid-19 masuk ke Luwu Utara.
I Komang Krisna meminta dengan tegas kepada seluruh masyarakat Luwu Utara untuk tetap waspada terhadap gelombang kedua pandemi Covid-19.
“Ini kasus harian terbesar. Kita minta warga tetap waspada gelombang kedua pandemi Covid-19. Jangan anggap enteng, virus ini sangat mudah menyebar,” pintanya.
“Tidak ada jalan lain selain taat protokol kesehatan jika kita mau menghentikan laju penyebaran Covid-19 ini. Minimal wajib 4 M (Memakai masker jika beraktivitas, Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, Menjaga jaga jarak dan Menghindari kerumunan),” tegasnya.
Komang menyebutkan, tujuan pengendalian Covid-19 yang saat ini masif dilakukan adalah untuk menekan laju penyebaran penyakit yang disebabkan oleh virus corona jenis baru tersebut, meningkatkan angka kesembuhan serta menekan angka kematian.
Sekadar informasi, Bupati Luwu Utara telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Percepatan Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 sekaligus mempertegas Pelaksanaan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
Dalam SE tersebut, beberapa kegiatan mendapat perhatian serius seperti aktivitas peribadatan, aktivitas dunia usaha, aktivitas perkantoran serta aktivitas pembelajaran di sekolah.
Di mana semua kegiatan tersebut harus menegakkan disiplin protokol Covid-19. Jika ada pelonggaran, apalagi pelanggaran, tentu ada sanksi berdasarkan Perbup 44. (Rahim)
Discussion about this post