Sulsel.relasipublik.com BULUKUMBA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba kembali merekomendasi dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kedua oknum ASN tersebut adalah oknum Sekretaris Kecamatan (Sekcam) di Bulukumba.
Direkomendasikannya kedua oknum tersebut itu setelah BAWASLU bersama Panwas Herlang telah melakukan klarifikasi terhadap oknum Sekcam dengan Inisial AF dan AS serta beberapa orang saksi.
“Klarifikasi tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan ke dua Sekcam tersebut,” jelas Komisioner Bawaslu, Bakri Abubakar.
Lanjut dia, kedua sekcam tersebut di proses atas temuan dari Pengawasan langsung yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Herlang pada salah satu Kegiatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2020 Nomor urut 4 di Kecamatan Herlang.
“Dalam foto tersebut terlihat Kedua Sekcam dengan inisial AF dan AS duduk bersama dengan Calon Bupati Bulukumba Tahun 2020 Nomor urut 4 beserta Tim lainnya disalah satu rumah di Desa Borong,” terangnya.
Kedua terlapor sekcam dengan Inisial AF dan AS telah di ambil keterangannya di Kantor Bawaslu Bulukumba, Tim klarifikasi telah mengambil keterangan dari kedua Terlapor tersebut kurang lebih 2 jam lamanya setelah sebelumnya kami juga telah memeriksa pihak saksi-saksi.
“Terkait dugaan pelanggaran oleh oknum Sekcam telah diduga melanggar netralitas ASN sehingga di rekomendasikan ke KASN,” ucapnya. (AF)
Discussion about this post