Sulsel.relasipublik.com SIDRAP – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidenreng Rappang Sudirman Bungi mengukuhkan Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integritas (PAUD-HI) di Aula SKDP Sidrap. Selasa (27/10/2020).
Pengukuhan di hadiri Bunda PAUD Kabupaten Sidrap Hj. Mulyani Dollah, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sidrap H. Basra, Kepala Bappelitbangda Sidrap A. Muhammad Arsjad, Kepala Kantor Departeman Agama Sidrap H. Imran, Kabid PAUD dan PNF Rahmat Hambaling serta para Camat, Bunda PAUD Kecamatan dan Kepala Desa se-Kabupaten Sidrap.
Bupati Sidrap dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Sidrap mengucapkan selamat atas dikukuhkannya Gugus Tugas PAUD HI Kabupaten Sidrap.
Penanganan anak usia dini telah menjadi isu global dan mendapat perhatian yang cukup besar. Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integritas merupakan bentuk dorongan dan dukungan penuh pemerintah untuk mewujudkan anak Indonesia yang cerdas, sehat, ceria, penuh karakter dan berakhlak mulia.
“Dengan dibentuknya gugus tugas ini, maka percepatan implementasi pengembangan dan pelayanan anak usia dini yang holistik dan integritas bisa kita wujudkan,” ungkap Sudirman Bungi selaku Sekda Kabupaten Sidrap.
“PAUD bagi anak merupakan langkah penting dalam mempersiapkan generasi emas yang berkualitas karena anak adalah anugerah Tuhan sebagai tempat kita meneruskan cita-cita bangsa,” tambahnya.
“Saya berharap Gugus Tugas PAUD HI agar menjadi perpanjangan tangan program pemerintah. Terutama dalam mewujudkan misi peningkatan kualitas dan akses layanan dasar pendidikan, kesehatan dan penyediaan lapangan kerja di Kabupaten Sidrap,” ucapnya diakhir sambutannya.
Adapun struktur Gugus Tugas PAUD HI Sidrap yakni, Kepala Bappelitbangda sebagai Ketua, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB sebagai Wakil Ketua, Kepala Dinas Dikbud sebagai Sekretaris dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai Anggota. (Arya)
Discussion about this post