• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Sulsel
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantaeng
      • Kabupaten Barru
    • Kabupaten Bone
      • Kabupaten Bulukumba
    • Kabupaten Enrekang
      • Kabupaten Gowa
    • Kabupaten Jeneponto
      • Kabupaten Kepulauan Selayar
    • Kabupaten Luwu
      • Kabupaten Luwu Timur
    • Kabupaten Luwu Utara
      • Kabupaten Maros
    • Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
      • Kabupaten Pinrang
    • Kabupaten Sidenreng Rappang
      • Kabupaten Sinjai
    • Kabupaten Soppeng
      • Kabupaten Takalar
    • Kabupaten Tana Toraja
      • Kabupaten Toraja Utara
    • Kabupaten Wajo
    • Kota Makassar
    • Kota Palopo
    • Kota Parepare
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantaeng
      • Kabupaten Barru
    • Kabupaten Bone
      • Kabupaten Bulukumba
    • Kabupaten Enrekang
      • Kabupaten Gowa
    • Kabupaten Jeneponto
      • Kabupaten Kepulauan Selayar
    • Kabupaten Luwu
      • Kabupaten Luwu Timur
    • Kabupaten Luwu Utara
      • Kabupaten Maros
    • Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
      • Kabupaten Pinrang
    • Kabupaten Sidenreng Rappang
      • Kabupaten Sinjai
    • Kabupaten Soppeng
      • Kabupaten Takalar
    • Kabupaten Tana Toraja
      • Kabupaten Toraja Utara
    • Kabupaten Wajo
    • Kota Makassar
    • Kota Palopo
    • Kota Parepare
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Sulsel
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Pemerhati Pendidikan Kecamatan Rampi Aris Paelo : Mengecam Surat Edaran Disdik Kabupaten Luwu Utara

4 Januari 2021
in Daerah, Kabupaten Luwu Utara, Pendidikan
Pemerhati Pendidikan Kecamatan Rampi Aris Paelo : Mengecam Surat Edaran Disdik Kabupaten Luwu Utara

Sulsel.relasipublik.com LUWU UTARA – Berdasarkan Surat Edaran Nomor 800/1271/Disdik Luwu Utara pada tanggal 28 Desember 2020 menuai kritik dari beberapa kalangan pemerhati dunia Pendidikan di Kabupaten Luwu Utara.

Salah satu Pemerhati Dunia Pendidikan dari Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara menganggap kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan tentang Pemberhentian sementara Tenaga Honorer sementara waktu.

Berita Lainnya

Wujudkan Pelayanan Bersih, Propam Polres Maros Buka Layanan Pengaduan

Sekcam Kembali Gerebek Kelurahan Bontokamase dalam Kegiatan Operasi Bersih

Wujudkan Lingkungan Bersih, Pemerintah Kecamatan Bontobahari Bersihkan Area PPI

Aris Paelo menganggap kebijakan tersebut sangat memilukan dan tidak melihat aspek dilapangan yang terjadi.

“Surat edaran ini berimbas pada dunia pendidikan di Kecamatan yang tertinggal terkhusus daerah Kecamtan Rampi,” katanya.

“Mengapa tidak, Kecamatan Rampi memiliki sarana prasana dunia pendidikan dari Taman Kanak-Kanak sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) di dominasi 90% Tenaga Honorer,” ujarnya.

“Jika surat edaran ini berlaku diseluruh Kabupaten Luwu Utara maka secara otomatis dunia pendidikan di Kecamatan Rampi akan berhenti proses belajar mengajar,” ungkapnya.

“Selain tenaga honorer guru, ternyata tenaga medis (Perawat) yang tak luput dari surat edaran juga harus diberhentikan sementara,” lanjutnya.

Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara melalui surat edaran pemberhentian sementara perlu dikaji ulang karena ini berdampak besar dari sistem pendidikan, Kesehatan dan Pelayanan terhadap masyarakat.

“Seharusnya Pemerintah Kabupaten Luwu Utara mengeluarkan surat edaran untuk wilayah tenaga honorer bukan di wilayah kecamatan tertinggal,” pintanya.

Ini yang dirasakan Rosalin Gerosi seorang tenaga suka rela di SDN Onondowa, Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara setelah keluarnya dari surat edaran dari Dinas terkait membuat dirinya harus istirahat sementara waktu untuk mengabdi kepada Dunia Pendidikan. (Run)

Tags: Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu UtaraKabupaten Luwu UtaraKecamatan RampiPemberhentian Non ASNPemerhati PendidikanRelasi Publik SulselSurat EdaranTenaga Pendidik
ShareTweetSend
Previous Post

Dua Partai Berebut Kursi Wakil Bupati Luwu Timur

Next Post

Bandara Andi Djemma Dapat Dua Rute Penerbangan Baru

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan Sulawesi Selatan

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantaeng
      • Kabupaten Barru
    • Kabupaten Bone
      • Kabupaten Bulukumba
    • Kabupaten Enrekang
      • Kabupaten Gowa
    • Kabupaten Jeneponto
      • Kabupaten Kepulauan Selayar
    • Kabupaten Luwu
      • Kabupaten Luwu Timur
    • Kabupaten Luwu Utara
      • Kabupaten Maros
    • Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
      • Kabupaten Pinrang
    • Kabupaten Sidenreng Rappang
      • Kabupaten Sinjai
    • Kabupaten Soppeng
      • Kabupaten Takalar
    • Kabupaten Tana Toraja
      • Kabupaten Toraja Utara
    • Kabupaten Wajo
    • Kota Makassar
    • Kota Palopo
    • Kota Parepare
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK