Sulsel.relasipublik.com LUWU UTARA – Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah (PD) merupakan satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja.
SOTK PD Kabupaten Luwu rencananya akan rampung diakhir bulan Januari dan untuk penyesuaian jabatan di bulan Februari mendatang.
Kepala Bagian Organisasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupatan Luwu Utara Muhammad Hadi mengungkapkan mengenai perubahan susunan organisasi PD.
“Pasca perubahan susunan organisasi PD Kabupaten Luwu Utara di tahun 2021 mengalami perubahan struktur PD menjadi 26 PD yang sebelumnya 33 PD,” ungkapnya. (6/1/2021).
“Ada 26 PD yaitu 17 dari Dinas, Lima dari Badan dan Empat PD Non Badan/Non Dinas,” ujarnya.
“Setelah SOTK di susun bersama Bupati, kemudian akan dilakukan penyesuaian jabatan di bulan Februari mendatang,” tuturnya.
Rincian PD yang dibuatkan SOTK sebagai berikut :
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2. Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata
3. Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan
4. Dinas Pertanian
5. Dinas Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
6. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
7. Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah
8. Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan
9. Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian
10. Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
11. Dinas Lingkungan Hidup
“Fungsi Penyuluhan Pertanian yang selama kurang lebih satu dekade berada di naungan Dinas Ketahanan Pangan,” katanya.
“Sementara Dinas Ketahanan Pangan sendiri bergabung dengan instansi Dinas Perikanan yang menjadi Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan,” lanjutnya.
Raperda kelembagaan telah di setujui oleh DPRD dan Fungsi Penyuluhan masuk di Dinas Pertanian.
Penyuluhan Pertanian terbagi tiga bidang yakni Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Ketenagaan Penyuluhan Pertanian dan Metode Informasi Penyuluhan Pertanian. (Run)
Discussion about this post