Sulsel.relasipublik.com LUWU – Pihak Satuan Lalu Lintas POLRES Luwu menggelar aksi bagi-bagi brosur Maklumat KAPOLRI kepada masyarakat dan beberapa tempat mengenai Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Luwu. (28/12/2020).
Brosur tersebut yang dibagikan berdasarkan Surat Edaran KAPOLRI Nomor : Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
KAPOLRES Luwu AKP Fajar Dani Susanto, S. Ik melalui Kasat Lantas POLRES Luwu AKP Muhammad Mukhtari S.H., S.Ik mengatakan mengenai pembagian brosur tersebut kepada masyarakat Kabupaten Luwu.
“Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 untuk menghimbau masyarakat agar tidak menyelenggarakan pertemuan ataupun kegiatan kerumunan orang banyak di tempat umum,” katanya.
Apabilan maklumat tersebut tidak di indahkan, maka akan diberlakukan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Kabag POLRES Luwu berharap agar masyarakat Luwu mematuhi protokol kesehatan.
“Semoga masyarakat di Kabupaten Luwu dapat memahami dan mematuhi protokol kesehatan serta tidak melakukan tindak-tindak pidana,” harapnya. (Ros)
Discussion about this post