Sulsel.relasipublik.com WAJO – Narkoba selalu jadi momok yang menakutkan bagi kalangan masyarakat, hal yang wajar karena narkotika akan merusak pikiran dan organ tubuh.
Kepolisian Resort Wajo SAT Narkoba telah menangkap pengedar dan pemakai narkoba pada Sabtu, 13 Februari 2020 lalu.
Polisi membekuk kedua pelaku sebagai pengguna yang berinisial Supa dan Erlin yang ditangkap berbeda TKP dan satu orang perempuan sebagai penjual/pengedar.
Kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang beralamat di Jl. Andi Pettarani yang sering mendapati Erlin bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu sehingga anggota SAT Narkoba POLRES Wajo menyelidiki kebenaran tersebut.
Pelaku yang sedang duduk di depan toko perbelanjaan langsung digeledah dan di dapati satu sachet sabu-sabu sehingga dilakukanlah interogasi sehingga tersangka supa menjadi incaran penyelidikan selanjutnya.
Anggota POLRES Wajo langsung menuju ke tempat tersangka di Jl. Bangau dan ditemukan satu sabu, empat sachet bekas pakai, satu batang kaca pireks dan satu alat hisap yang disimpan didalam lemari tersangka.
Erlin mengakui telah membeli dari Desi dengan harga 200 ribu rupiah. Penyidik pun langsung ke tempat tersangka ketiga yaitu Desi di Jl. Andi Tanjong dan mendapati tersangka.
Dari tempat Desi penyidik mendapati sachet besar dan sachet kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu. Anggota POLRES Wajo mendapat satu buah timbangan digital.
AKBP Muhammad Islam selaku Kapolres Wajo dalam Jumpa Pers pada Selasa, 16 Februari 2021 mengungkapkan bahwa hubungan ketiga pelaku hanya saling bertransaksi narkoba, tidak ada hubungan keluarga.
“Pasal yang akan disangkakan adalah pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang Narkotika,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut suami tersangka Desi yang tidak berada di TKP ke tiga sehingga dijadikan DPO yang bernama Awal. (As’ad)
Discussion about this post