• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Sulsel
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantaeng
      • Kabupaten Barru
    • Kabupaten Bone
      • Kabupaten Bulukumba
    • Kabupaten Enrekang
      • Kabupaten Gowa
    • Kabupaten Jeneponto
      • Kabupaten Kepulauan Selayar
    • Kabupaten Luwu
      • Kabupaten Luwu Timur
    • Kabupaten Luwu Utara
      • Kabupaten Maros
    • Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
      • Kabupaten Pinrang
    • Kabupaten Sidenreng Rappang
      • Kabupaten Sinjai
    • Kabupaten Soppeng
      • Kabupaten Takalar
    • Kabupaten Tana Toraja
      • Kabupaten Toraja Utara
    • Kabupaten Wajo
    • Kota Makassar
    • Kota Palopo
    • Kota Parepare
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantaeng
      • Kabupaten Barru
    • Kabupaten Bone
      • Kabupaten Bulukumba
    • Kabupaten Enrekang
      • Kabupaten Gowa
    • Kabupaten Jeneponto
      • Kabupaten Kepulauan Selayar
    • Kabupaten Luwu
      • Kabupaten Luwu Timur
    • Kabupaten Luwu Utara
      • Kabupaten Maros
    • Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
      • Kabupaten Pinrang
    • Kabupaten Sidenreng Rappang
      • Kabupaten Sinjai
    • Kabupaten Soppeng
      • Kabupaten Takalar
    • Kabupaten Tana Toraja
      • Kabupaten Toraja Utara
    • Kabupaten Wajo
    • Kota Makassar
    • Kota Palopo
    • Kota Parepare
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Sulsel
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Tersangka Penganiayaan, Oknum Pengacara Terancam 2,8 Tahun di Hotel Prodeo

11 Februari 2021
in Berita Utama, Daerah, Kabupaten Bulukumba, Kriminal
Tersangka Penganiayaan, Oknum Pengacara Terancam 2,8 Tahun di Hotel Prodeo

Sulsel.relasipublik.com BULUKUMBA – Setelah proses penyelidikan yang cukup panjang akhirnya pihak kepolisian menetapkan Oknum pengacara HA sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Penetapan status tersangka tersebut merupakan buntut dari perbuatannya yang melakukan penganiayaan terhadap perempuan di dalam mobilnya beberapa bulan lalu.

Berita Lainnya

Polres Takalar Kembali Berhasil Ungkap Pencurian Ternak di Polut

Binrohtal Polres Takalar, Wakapolres : “Membentuk Karakter Anggota Lebih Humanis “

Hujan Tidak Menjadi Penghalang Sat Lantas Polres Takalar Melakukan Pengaturan

Penyelidikan panjang kurang lebih lima bulan lamanya oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), POLRES Bulukumba berakibat penahanan terhadap HA.

Berdasarkan hasil gelar perkara di POLRES Bulukumba pada Rabu, 10 Februari 2021, HA dijerat KUHP Pidana pasal 351 ayat 1 terkait kekerasan pada perempuan.

Pada gelar perkara, korban berinisial FA ikut hadir didampingi kerabatnya. Termasuk barang bukti berupa hasil visum dan pakaian yang dikenakan oleh korban.

“Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Pelaku dinaikkan statusnya jadi tersangka. Pelaku juga diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”,terang Aipda Ajis Safri Kanit PPA POLRES Bulukumba yang di konfirmasi.

Lanjut Aipda Ajis menjelaskan bahwa berkas perkara kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba dan selanjutnya terhadap tersangka akan dilakukan penahanan jika khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, HA melakukan kekerasan terhadap FA sejak Oktober 2020 lalu. Kala itu, pelaku menjemput korban dengan mobil. Tersangka HA, bertanya ke korban siapa teman yang menghubungi korban dan dijawab bahwa itu adalah teman facebook korban.

Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian pipi, lengan dan baju yang dikenakannya robek. Pihak keluarga mendesak polisi untuk segera menahan pelaku yang saat ini masih berkeliaran.

“Kami tidak mau hal serupa terjadi, apapun itu pelaku harus ditangkap segera. Jangan sampai terjadi hal serupa. Kami pihak keluarga tidak terima jika tersangka seenak jidat berkeliaran dan tetap eksis di sosial media,” ungkap kerabat korban FJ. (AF)

Tags: Hukuman PenjaraKabupaten BulukumbaPengacaraPenganiayaanRelasi Publik Sulsel
ShareTweetSend
Previous Post

Amran Mahmud : Infrastruktur Jadi Prioritas untuk Peningkatan Perekonomian

Next Post

Setelah Dilakukan Pencarian Selama Dua Hari, Kini Korban Tenggelam di Pung Bunga Telah Ditemukan

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan Sulawesi Selatan

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bantaeng
      • Kabupaten Barru
    • Kabupaten Bone
      • Kabupaten Bulukumba
    • Kabupaten Enrekang
      • Kabupaten Gowa
    • Kabupaten Jeneponto
      • Kabupaten Kepulauan Selayar
    • Kabupaten Luwu
      • Kabupaten Luwu Timur
    • Kabupaten Luwu Utara
      • Kabupaten Maros
    • Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
      • Kabupaten Pinrang
    • Kabupaten Sidenreng Rappang
      • Kabupaten Sinjai
    • Kabupaten Soppeng
      • Kabupaten Takalar
    • Kabupaten Tana Toraja
      • Kabupaten Toraja Utara
    • Kabupaten Wajo
    • Kota Makassar
    • Kota Palopo
    • Kota Parepare
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK