Sulsel.relasipublik.com BULUKUMBA – PMII Bulukumba kembali melakukan aksi unjuk rasa di gudang PT Arta Boga Cemerlang yang terletak di Jl. Kusuma Bangsa Caile, Kabupaten Bulukumba.
Awalnya PMII Bulukumba melakukan aksi di depan Kantor Bupati Bulukumba beberapa waktu yang lalu dengan menyampaikan orasinya mengenai gudang PT Arta Boga Cemerlang.
Kembalinya PMII Bulukumba melakukan aksi, berbagai gabungan Kepolisian dari Satuan Sabara, Intel maupun Reskrim mengawal ketat aksi tersebut.
Andi Abdul Fattah selaku Koordinator Lapangan (Korlap) menyampaikan orasinya.
“Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap gudang PT Arta Boga Cemerlang yang tidak memiliki izin operasi serta tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB),” penyampaiannya. Kamis (26/11/2020).
“Ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER12/2014 dan juga Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gudang,” ungkapnya.
“Kalau izin gudang PT Arga Boga Cemerlang sudah sejak 2018 hingga saat ini tidak taat administrasi sehingga dikategorikan sebagai gudang ilegal,” katanya.
PMII Bulukumba mendesak Kepala Dinas Perizinan Bulukumba, Pemda Bulukumba, KAPOLRES Bulukumba serta Kepala SATPOL PP Bulukumba untuk menindak lanjuti tuntutan mahasiswa agar gudang PT Arta Boga Cemerlang untuk tidak beroperasi sampai adanya izin resmi karena tindakan tersebut merupakan tindakan represif yang dianggap sebagai tindakan kriminal.
Nia Ulfa Utami yang merupakan Staf Admin PT Arta Boga Cemerlang mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan ke Pimpinan.
“Apa yang menjadi tuntutan dari mahasiswa sudah kita sampaikan ke pusat,” katanya.
“Sampai saat ini, sementara izin sudah diajukan. Namun kontrak gudang akan berakhir pada bulan Mei 2021 mendatang sehingga kami akan pindah ke tempat lain,” tambahnya. (AF)
Discussion about this post