“Menurut tim investigasi kampus, dia (korban) trauma menerima kiriman-kiriman seperti itu Jadi akan ada konseling untuk di fakultas, begitu juga dengan konseling di PSGA,” kata Darussalam, Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar Bidang Kemahasiswaan, saat dijumpai di Gedung Rektorat lantai II, Kampus II UIN Alauddin, Gowa, Selasa (29/9/2020).
Korban diketahui berasal dari fakultas yang sama, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi. Wakil Rektor III UIN Alauddin juga menambahkan bahwa kedua belas mahasiswi yang menjadi korban teror video sex menjalani proses trauma healing di pusat gender Indonesia milik UIN Alauddin Makassar untuk membantu proses pemulihan trauma.
“Kami sudah tangani kedua belas korban yang merupakan mahasiswi 1 jurusan yang berasal dari fakultas yang sama dengan melakukan proses trauma healing di pusat gender Indonesia milik UIN Alauddin Makassar,” ucap Wakil Rektor III UIN Alauddin.
lanjutnya, Kasus teror alat kelamin yang dialami sejumlah mahasiswi ini terjadi saat aktivitas pembelajaran daring atau online telah diberlakukan. Pembelajaran sistem daring di UIN Alauddin Makassar sudah berlaku sejak awal Februari 2020. Ia juga menyampaikan bahwa saat ini sudah membentuk tim investigasi untuk mencari tahu pelaku yang saat ini masih meresahkam mahasiswi UIN Alauddin, jika pelakunya diluar kampus, maka tetap diberikan sanksi pidana.
Dirinya menegaskan akan memberikan sanksi berat berupa sanksi kode etik dan sanksi pidana jika pelakunya oknum dosen atau tenaga pengajar dari kampus UIN Alauddin Makassar. Jika pelakunya diluar kampus, maka tetap diberikan sanksi pidana.

“Kami lagi membentuk tim investigasi mencari pelaku kasus video sex yang terdiri dari ketua, dekan dan penasehat akademik. Ada 2 sanksi berat sesuai dengan kode etik jika memang pelakunya itu berasal dari lingkup UIN Alauddin, yaitu sanksi akademi dan sanksi hukum, jika pelakunya berasal dari luar kampus, kami serahkan kepihak berwajib untuk dihukum,” tutupnya.
Sebelumnya, kasus teror video melalui panggilan video sex dialami korban salah satu mahasiswi UIN Alauddin Makassar yang berinisial EL, pelakunya merupakan Orang Tak Dikenalnya (OTK).
Staf Pelayanan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Sulsel, Nur Hikmah Kasmar yang mendampingi para korban telah melaporkan kejadian itu ke Polda Sulsel, Sabtu (26/9/2020). Laporan yang dilayangkan kepada pelaku terkait dugaan telah melanggar pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). (Iksan)
Discussion about this post