Sulsel.relasipublik.com WAJO – Kasus Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh Kepala Desa Lempong masih terus berlanjut, Oktober lalu Abd. Karim telah dijadikan tersangka dan telah di tahan oleh POLRES Wajo.
Sejalan dengan ditahannya Kades tersebut, berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kabupaten Wajo dan dalam proses kejaksaan.
Tepat sebulan kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan, ternyata BAP tersebut dikembalikan ke POLRES Wajo. Hal ini yang membuat Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMI-WB) curiga terhadap pihak Kejaksaan.
Adanya kecurigaan tersebut, Senin, 23 November 2020 AMI-WB mendatangi kantor Kejaksaan untuk mempertanyakan alasan BAP dikembalikan.
AMI-WB merasa pihak kejaksaan telah bermain mata dan bermain cinta dengan pihak tersangka agar kasus tersebut dihentikan.
Faisal selaku Koordinator Lapangan(Korlap) mengatakan dalam Orasinya menduga upaya Kejaksaan mengembalikan Berkas BAP ke kepolisian itu telah bermain politik dan bermain cinta dengan pihak pelaku.
“Siapapun yang mencoba melawan hukum maka kami akan siap untuk melawan,” tegasnya.
AMI-WB menuntut kejaksaan untuk serius dalam kasus tersebut, agar cepat P-21. Sebab jika kasus tersebut tidak berlanjut yakin dan percaya kasus serupa kedepan akan seperti itu juga.
“Jika kasus pelecehan ini tidak berlanjut, besok atau lusa akan ada oknum-oknum melakukan hal yang sama karena pihak kejaksaan bisa dimainkan dengan uang” jelas Bang Ical dalam Orasinya yang membara.
Andi Baso Amir yang menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kabupaten Wajo mendatangi Massa aksi untuk menjelaskan dan meklarifikasi dugaan-dugaan yang dilemparkan ke kejaksaan.
“P-19 dilakukan karena berkas tersebut belum lengkap, maka dari itu penyidik harus melengkapi secepat-cepatnya,” klarifikasinya.
Beliau menjelaskan bahwa Pelaksanaan P-19 merupakan pengembalian berkas untuk dilengkapi bukan untuk diberhentikan perkara. Sesuai pada pasal 183 KUHAP dinyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua bukti yang sah.
“Dua petunjuk itulah yang kami perlukan agar kita siap tempur dipengadilan,” ungkapnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum itu juga meklarifikasi tuduhan Massa aksi yang hadir dan berkomitmen bersama untuk membuktikan Oknum Kades ini telah melakukan Pelecehan Seksual kepada Mahasiswa tersebut.
“Alasan kami tidak P-21 bukan karena ada udang di balik batu, alasan kami jelas ingin penyidik melengkapi sesuai 183 KUHAP (2 alat bukti) agar kami tidak susah-susah di pengadilan,” tutupnya. (As’ad)
Discussion about this post