Sulsel.relasipublik.com WAJO – Para peternak harus berhati-hati karena setiap waktu akan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Di Kabupaten Wajo banyak masyarakat yang menggeluti pekerjaan beternak seperti ayam, kambing dan sapi.
Jumpa Pers yang dilakukan MAPOLRES Wajo pagi tadi Senin, 23 November 2020 menyampaikan kasus pencurian ternak telah terungkap.
Pelaku BS (25) ditangkap di rumah orangtuanya oleh Sat Reskrim POLRES Wajo. Tersangka yang ditangkap berprofesi sebagai petani bertugas untuk menjemput daging sapi yang telah dikupas oleh beberapa rekannya.
Kronologi kasus pencurian di Lingkungan Lalliseng, Kelurahan Uraiyang, Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo bermula LR (DPO), LK (DPO), AR dan AJ mengambil sapi jantan di kebun milik Muhammad Yani. Namun di hari Sabtu, 28 Maret 2015 Pukul 01.00 WITA keempat pelaku mengambil terlebih dahulu dengan menikam sapi menggunakan badik dan membuka kulitnya. Daging sapi dimasukkan kedalam karung yang telah mereka sediakan. Setelah siap untuk diangkut, LR menghubungi LU (DPO) dan BS untuk diangkut menggunakan 1 unit mobil Toyota Kijang merek Ekspo untuk dijual ke Kota Sengkang. Hasil penjualan tersebut mereka bagi dan tersangka BS mendapat bagian dari LR sebanyak Rp 200 ribu.
KAPOLRES Wajo AKBP Muhammad Islam Amrulloh mengatakan banyaknya masyarakat daerah Kabupaten Wajo yang menjadi korban pencurian ternak tetapi tidak melaporkan ke pihak kepolisian dengan alasan tertentu.
“Kami menghimbau agar para korban pencurian ternak untuk melaporkan ke kepolisian setempat, agar memaksimalkan untuk melakukan pengusutan dan pengembangan kasus ini,” katanya.
Tersangka dijerak dengan pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 YO Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (As’ad)
Discussion about this post