Sulsel.relasipublik.com LUWU UTARA – Berdasarkan Surat Edaran Nomor 800/1271/Disdik Luwu Utara pada tanggal 28 Desember 2020 menuai kritik dari beberapa kalangan pemerhati dunia Pendidikan di Kabupaten Luwu Utara.
Salah satu Pemerhati Dunia Pendidikan dari Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara menganggap kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan tentang Pemberhentian sementara Tenaga Honorer sementara waktu.
Aris Paelo menganggap kebijakan tersebut sangat memilukan dan tidak melihat aspek dilapangan yang terjadi.
“Surat edaran ini berimbas pada dunia pendidikan di Kecamatan yang tertinggal terkhusus daerah Kecamtan Rampi,” katanya.
“Mengapa tidak, Kecamatan Rampi memiliki sarana prasana dunia pendidikan dari Taman Kanak-Kanak sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) di dominasi 90% Tenaga Honorer,” ujarnya.
“Jika surat edaran ini berlaku diseluruh Kabupaten Luwu Utara maka secara otomatis dunia pendidikan di Kecamatan Rampi akan berhenti proses belajar mengajar,” ungkapnya.
“Selain tenaga honorer guru, ternyata tenaga medis (Perawat) yang tak luput dari surat edaran juga harus diberhentikan sementara,” lanjutnya.
Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara melalui surat edaran pemberhentian sementara perlu dikaji ulang karena ini berdampak besar dari sistem pendidikan, Kesehatan dan Pelayanan terhadap masyarakat.
“Seharusnya Pemerintah Kabupaten Luwu Utara mengeluarkan surat edaran untuk wilayah tenaga honorer bukan di wilayah kecamatan tertinggal,” pintanya.
Ini yang dirasakan Rosalin Gerosi seorang tenaga suka rela di SDN Onondowa, Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara setelah keluarnya dari surat edaran dari Dinas terkait membuat dirinya harus istirahat sementara waktu untuk mengabdi kepada Dunia Pendidikan. (Run)
Discussion about this post