Sulsel.relasipublik.com WAJO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo telah menerima aspirasi dari Masyarakat Desa Liu, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo.
Masyarakat mengadu mengenai aset barang yang dibeli menggunakan anggaran pemerintah tahun 2008 di Gedung DPRD Kabupaten Wajo pada Selasa, 22 Desember 2020.
Program dari Dana Alokasi Khusus tahun 2008 tersebut diberi nama PAMSIMAS (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) yang dinikmati oleh masyarakat sampai tahun 2014.
Menurut Syahruddin sebagai perwakilan masyarakat mengatakan bahwa bantuan tersebut dari DAK untuk dinikmati masyarakat yang seharusnya tidak ada tribel.
“Ini barang yang harusnya dinikmati masyarakat, kini tidak dinikmati lagi semenjak 2014,” katanya.
“Tidak berjalannya program ini dikarenakan mesin diesel sebanyak 2 unit yang dulunya terpasang kini sudah tidak ada lagi,” tuturnya.
“Bukan hanya itu, alat pelengkap untuk pengaliran air bersih ke rumah warga telah hilang juga tanpa ada yang mengetahui ke mana barang-barang tersebut,” lanjutnya.
Taqwa Gaffar selaku pimpinan penerima aspirasi memberikan solusi bahwa permasalahan tersebut akan dibahas di kantor Kecamatan serta akan turun langsung di tempat barang yang hilang.
“Baiknya kita ke tempat kejadian dan menyesuaikan data barang yang hilang dengan RAB tahun 2008 dari Dinas Pekerjaan Umum,” solusinya.
Senada dengan Taqwa Gaffar, Camat Majauleng merespon dengan baik solusi yang diberikan Ketuan Komisi III DPRD kabupaten Wajo.
“Semoga di Minggu ke-2 Januari 2021 ada hasil dari permasalahan ini dan masyarakat bisa menikmati program ini lagi,” responnya. (As’ad)
Discussion about this post