Sulsel.relasipublik.com LUWU UTARA – Pemberhentian sementara beberapa Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Luwu Utara seakan akan tidak pro terhadap rakyat.
Sebagaimana Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor : 800/1271/DISDIK pada 28 Desember 2020 dan Rumah Sakit Andi Djemma Masamba Nomor :4351/6351/RSUD tanggal 31 Desember 2020.
Keputusan tersebut keluar dengan alasan pegawai Non ASN di Kabupeten Luwu Utara terlalu banyak sehingga di lakukan pengurangan.
Adapun dalam surat tersebut di katankan Non ASN yang sudah di berhentikan sementara akan di panggil kembali sesuai dengan tingkat kebutuhan.
Faisal Tanjung selaku Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Luwu Utara menganggap hal tersebut tidak pro terhadap rakyat.
“Jika di panggil kembali sesuai dengan kebutuhan RS dan Sekolah yang ada di Luwu Utara, siapa yang bisa menjamin jika mereka akan di panggil kembali,” ungkapnya.
“Jangan sampai kebijakan ini dampak dari PILKADA 9 Desember 2020 lalu,” katanya.
Kejadian tersebut, ratusan tenaga pekerja Non ASN Luwu Utara akan menjadi pengangguran, di tambah lagi dengan masa Covid-19 yang meresahkan masyarakat dari sisi ekonominya.
“Jika Pemda Luwu Utara tidak bisa menjamin Honorer yang kini di berhentikan sementara, maka itu akan menambah pengangguran dan akan menyempit ekonomi masyarat Luwu Utara,” lanjutnya. (Rahim)
Discussion about this post