Sulsel.relasipublik.com BULUKUMBA – Dinas Kesehatan Bulukumba bekerja sama dengan Tim DAK POM Makassar menggelar Bimbingan Teknis dalam pemenuhan standar dan persyaratan fasilitas guna meningkatkan Efektivitas Pengawasan Obat dan Sarana Pelayanan Kefarmasian.
Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari yakni 10 sampai 11 November 2020 di Aula Dinas Kesehatan Bulukumba, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Irmah Azis, S.Si., Apt merupakan pemateri Bimbingan Teknis Petugas Pengelola Sarana Apotek dan Toko Obat menjelaskan mengenai kegiatan bimbingan teknis tersebut.
“Kefarmasian dapat memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan, sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2021 Badan POM RI menginisiasi adanya Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk kegiatan pemberian bimbingan teknis petugas pengelola sarana apotek dan toko obat dalam pemenuhan standar dan persyaratan sarana pelayanan kefarmasian oleh pemerintah Kabupaten Bulukumba,” penjelasannya.
Amri yang juga merupakan pemateri mengatakan mengenai tujuan kegiatan bimbingan teknis tersebut.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan obat di sarana pelayanan kefarmasian melalui pengkajian izin sarana pelayanan kefarmasian dan pemerintah Kabupaten Bulukumba sesuai kewenangannya,” katanya. (AF)
Discussion about this post