Sulsel.relasipublik.com LUWU UTARA – PILKADA serentak Provinsi Sulawesi Selatan yang akan dilaksanakan Desember mendatang di warnai berbagai pelanggaran kampanye di berbagai Kota maupun Kabupaten yang akan melaksanakan PILKADA tahun 2020.
Data yang dihimpun Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (BAWASLU SULSEL) untuk sementara ada sebanyak 318 kasus pelanggaran PILKADA Sulawesi Selatan baik secara administrasi dan lainnya.
Pelanggaran protokol kesehatan Pandemi Covid-19 pada saat kampanye sesuai dengan data laporan yang masuk ke pihak BAWASLU SULSEL bahwa Kabupaten Luwu Utara teratas, Kabupaten Pangkep kedua dan ketiga yakni Kabupaten Luwu Timur.
Komisioner BAWASLU SULSEL Arsy Yusuf mengatakan ada 34 kasus pelanggaran.
“Ada 34 kasus pelanggaran protokol kesehatan Pandemi Covid-19 dalam melaksanakan kampanye di berbagai Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi Selatan, kami memberikan peringatan tertulis secara administrasi sebab hal itu melanggar,” katanya. (12/11/2020).
“Kabupaten Luwu Utara yang mendominasi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 mencapai 10 dugaan pelanggaran, Kabupaten Pangkep berada di posisi kedua dengan jumlah dugaan pelanggaran sebanyak enam kasus sedangkan Kabupaten Luwu Timur berada diperingkat ketiga sebanyak empat kasus. Sudah kami proses dan dilanjutkan dengan pemberian peringatan tertulis,” penjelasannya.
“Trend pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 semakin meningkat menjelang berakhirnya masa kampanye sehingga tidak memperhatikan ketentuan standar protokol kesehatan,” tuturnya.
“Kami memperingatkan kepada seluruh Paslon yang ikut serta dalam PILKADA serentak agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19,” ungkapnya.
“Bila tidak diindahkan himbauan kami, maka kami meminta pihak terkait untuk membubarkan acara tersebut sesuai aturan dan mekanisme yang telah disepakati oleh Paslon, KPUD serta beberapa lembaga yang terlibat dalam proses kesehatan,” tambahnya. (Run)
Discussion about this post