Sulsel.relasipublik.com LUWU UTARA – Pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) yang berada di desa dodolo,kecamatan Rampi,Kabupaten Luwu Utara.
Kegiatan tersebut mengalami kerugiaan Negara Sebesar Rp.281.886.976 dari Dana Desa (DD/ Tahun 2018-2019.
Kasus Tersebut Telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara berwaktu lalu dan telah menetapkan Kedua Tersangka.(3/12/2020)
Menurut Muh Yusuf Rahman, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Luwu utara,Ke awak Media bahwa kedua tersangka ini adalah Plt Dodolo dan Pemenang Proyek PLTMH.UcapNya
Plt Kades Dodolo,insial JR dan YA Selaku Pelaksana Proyek PLTMH telah ditetapkan sebagai tersangka.Dari hasil tim penyidik menyimpulkan bahwa keduanya yang bertanggung Jawab atas kerugiaan Negara dari pelaksanaan kegiatan tersebut.Ucapnya
Anggaran Dana Desa Tahun 2018-2019 senilai Rp.915.547.500 dan Anggaran yang dikuncurkan oleh Negara d ke desa Dodolo,kecamatan Rampi,Kabupaten Luwu utara mengalami kerugiaan.
Temuan Kasus tersebut dari hasil temuan Audit Investigasi Inspektorat Luwu Utara terhadap Perbedaan Laporan Plt Kades Dodolo,Dengan Yang ada di Lokasi Pembangunan. (Nita)
Discussion about this post