Sulsel.relasipublik.com LUWU – Dalam rangka penanganan dan pengendalian Covid-19 pasca PILKADA serentak 9 Desember 2020 lalu, Bupati Luwu mengeluarkan surat edaran Nomor : 107 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Potokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Serta surat edaran Bupati Luwu selaku Ketua Satuan Tugas percepatan pengamanan Covid-19 Nomor 321 satgas C19/LW/XII/2020 tentang Penekanan Protokol Pengendalian Covid-19 Kabupaten Luwu.
Surat edaran tersebut di keluarkan sehubungan dengan telah selesainya PILKADA serentak diwilayah Provinsi Sulawesi Selatan pada 9 desember 2020 lalu. Dimana akhir-akhir ini di berbagai daerah terjadinya klaster PILKADA.
Salah satu upaya merealisasikan surat edaran Bupati tersebut yaitu dengan adanya posko KOGASGAPAD wilayah Kodim 1403/Sawerigading Kabupaten Luwu.
Porsenil koramil 1403-04/Padang Sappa sertu Mikael Pasedam bersama Serda Dediman melaksanakan piket di posko KOGASGAPAD bertempat di pasar rakyat Belopa, Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu. Jum’at (18/12/2020).
Turut hadir membantu dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut yaitu Kepala Pasar, Kepala Keamanan Pasar serta Perwakilan Pedagang. Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan lancar.
Bupati Luwu Dr. Drs. H. Basmin Mattayang menganjurkan kepada para Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Luwu agar meningkatkan koordinasi dengan Danramil, Kapolsek, Babinsa, Kepala Puskesmas serta Tokoh Agama agar sosialisasi penanganan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Luwu berjalan lancar. (Ros)
Discussion about this post