Sulsel.relasipublik.com WAJO – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang telah di bahas pada rapat dengar pendapat bersama tokoh-tokoh di Kabupaten Wajo semakin membuat para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo bekerja keras untuk peraturan daerah yang dibutuhkan oleh pemerintah dan masyarakat.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut ternyata panitia khusus dari Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memohon untuk menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
Fraksi Partai Gerindra yang diwakili oleh H. Mustafa, S.H, M. Si mengatakan peraturan minuman keras (MIRAS) sementara dibahas untuk dijadikan Undang-Undang di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan jika RAPERDA ini disahkan maka sia-sia yang kita lakukan.
“Kita tunggu hasil (disahkan atau tidak disahkan) RUU minuman beralkohol di pusat saja,” ucapnya.
Senada dengan Gerindra, para tokoh Masyarakat yang ada pada rapat dengar pendapat sepakat di tundanya pembahasan RAPERDA ini.
“Selain karena RUU minuman keras sementara dibahas di pusat, dalam Draft RAPERDA juga masih banyak pasal yang tidak relevan dan harus di kaji ulang oleh Anggota DPRD dan juga pihak pemerintah,” ucap perwakilan dari organisasi kepemudaan.
Di akhir rapat dengar pendapat. H. Mustafa mencairkan suasana rapat dengan memberikan statement yang mengundang tepuk tangan para undangan rapat dengar pendapat tersebut.
“Perbedaan pendapat yang telah kami sampaikan itu merupakan dinamika politik dan demokrasi. Jika nanti ada musyawarah atau diskusi di PANSUS saya dari partai Gerindra meyakinkan diri bahwa biarpun satu orang yang berkata benar maka itulah yang benar,” tutupnya. (As’ad)
Discussion about this post