Sulsel.relasipublik.com WAJO – Rancangan Peraturan Daerah tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol belum lama ini telah diserahkan oleh pemerintah kabupaten Wajo.
RAPERDA ini di serahkan langsung oleh Bupati Wajo kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo. Selasa (10/11/2020).
Menanggapi RAPERDA tersebut, anggota DPRD Kabupaten Wajo bergerak cepat dengan membentuk panitia khusus (PANSUS) untuk membahas rancangan Peraturan Daerah tersebut.
Menurut H. Mustafa selaku perwakilan dari Fraksi Partai Gerindra bahwa pembahasan di tingkat Pansus sudah tiga kali pembahasan RAPERDA tersebut.
Setelah pembahasan dari PANSUS, para anggota DPRD tersebut sepakat untuk mengadakan dengar pendapat dari berbagai pihak.
Tidak menunggu waktu yang lama, dengar pendapat mengenai RAPERDA diadakan di gedung DPRD kabupaten Wajo jl. Rusa kecematan Tempe. Senin (7/12/2020).
Para tokoh yang hadir diantaranya dari tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kepemudaan, tokoh LSM dan lain sebagainya.
“Kami di PANSUS sudah rapat tiga kali tapi karena ini Peraturan Daerah menyangkut minuman keras itu harus didengar pendapat dari masyarakat” Ucap politisi Gerindra tersebut.
Ditempat dengar pendapat, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Wajo Andi Elvira Fajarwati P, S.H. menjelaskan kepada para tokoh yang hadir bahwa Rancangan ini telah selesai pada tahun 2019 dan baru diajukan pada tahun 2020.
“Rancangan Peraturan Daerah ini juga mengacuh dari Naskah Akademik Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Lamadukelleng Sengkang kabupaten Wajo,” penjelasanya. (As’ad)
Discussion about this post