Sulsel.relasipublik.com LUWU – Pasar tadisional Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu mengalami perubahan jadwal pasar dari sebelumnya yang telah ditetapkan oleh pengurus pasar kecamatan beberapa bulan lalu.
Para pelaku pasar beserta unsur pemerintah desa dan Pemerintah Kecamatan Ponrang Selatan melaksanakan rapat bersama di area pasar Kecamatan Ponrang Selatan. Kamis (26/11/2020).
Rapat tersebut dihadiri oleh Camat Ponrang Selatan, Katimbas Ponrang Selatan, Babinsa Ponrang Selatan serta seluruh Kepada Desa di Kecamatan Ponrang Selatan.
Jadwal sebelumnya yakni hari selasa dan kamis. Kini pelaku pasar meminta jadwal pasar di ubah dengan hari selasa dan sabtu.
Salah satu pelaku pasar Wana menuturkan “Agar jadwal hari pasar kecamatan diubah karena para pembeli jarang datang, apalagi pasar kecamatan baru buka bulan ini,”.
“Kami meminta jadwal diubah karena dikecamatan yang lain sudah lama aktif melaksanakan transaksi jual beli dipasar tersebut sehingga bertabrakan dengan jadwal yang ada di pasar ini,” mintanya.
“Dipasar ini masih banyak juga loss yang kosong untuk berjualan padahal sudah terdaftar tapi belum di isi sampai sekarang,” tambahnya.
“Kami berharap agar kepala pasar bersikap tegas kepada nama-nama yang sudah ambil loss tapi tidak ditempati, agar diganti oleh pedagang yang lain,” harapnya.
Kepala desa Bakti Rifaid A. Ahmad selaku pemerintah desa bakti menuturkan pasar kecamatan Ponrang Selatan bukan milik Desa Bakti.
“Pasar ini bukan milik Desa Bakti tapi milik kita semua yang berada di kecamatan Ponrang Selatan, hanya saja kebetulan pembangunan pasar kecamatan berada di desa bakti,” tuturnya.
“Saya mengajak seluruh komponen masyarakat serta pemerintah desa sekecamatan Ponrang Selatan melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk melakukan transaksi di pasar kecamatan sendiri, agar perputaran ekonomi berjalan di dalam kecamatan,” ajaknya.
Camat Ponrang Selatan Upparuddin mengatakan mengenai hasil keputusan rapat tersebut.
“Dari hasil pertemuan rapat bersama menghasilkan sebuah keputusan bahwa pasar tradisional Kecamatan Ponrang Selatan akan melaksanakan transaksi jual beli selama dua kali seminggu yaitu selasa dan sabtu. Keputusan bersama akan di mulai tanggal 5 desember 2020 mendatang,” katanya. (Run)
Discussion about this post