Sulsel.relasipublik.com LUWU UTARA – Satuan Narkoba POLRES Luwu Utara mengamankan seorang pria atas nama Pendang alias Iwan yang merupakan warga Dusun Mario Baru, Desa Mario, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.
Pria berusia 36 tahun tersebut diamankan di salah satu hotel di Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Luwu Utara pada Rabu malam 23 Desember 2020 karena diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pelaku diamankan bersama barang bukti satu sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu, satu buah pireks, satu tutup botol yang terpasang, dua pipet bening, dua buah jarum pengantar api dan satu unit HP.
Penangkapan tersebut kata Kasubbag Humas POLRES Luwu Utara IPTU Muh. Latif yakni bermula saat personel mendapat laporan bahwa ada seorang pria di Hotel membawa sabu-sabu.
“Laporan yang kami dapatkan kemudian ditindak lanjuti dan menemukan Pendang dalam kamar hotel tapi saat akan diamankan Pendang membuang sesuatu di sudut kursi namun anggota menemukan barang tersebut berupa satu shacet diduga berisi sabu,” bebernya. (25/12/2020).
“Barang bukti lainnya yakni tutup botol, jarum pengantar api dan pireks ditemukan diatas meja dalam kamar hotel tersebut. Setelah itu Pendang dan barang bukti dibawa ke MAPOLRES Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut,” ungkapnya. (Rahim)
Discussion about this post