Sulsel.relasipublik.com MAKASSAR – Penyelenggara Ad hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengundurkan diri dikarenakan menolak melakukan rapid test. (7/12/2020).
Ad hoc adalah menerangkan suatu panitia/organisasi yang dibentuk untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan atau melaksanakan program khusus.
Endang Sari yang merupakan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Makassar membenarkan hal tersebut.
“Ada hoc yang memilih mengundurkan diri, sebab tidak ingin mengikuti rapid test,” katanya.
“Rapid test dilakukan oleh KPU jelang pencoblosan calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2020,” tuturnya.
“Pihak yang mengundurkan diri bakal langsung dicarikan pengganti karena kebutuhan SDM di hari pemilihan mendatang tidak bisa ditawar lagi,” ungkapnya.
“Untuk hasil swab test sendiri, paling lambat keluar hari ini (8/12/2020) dikarenakan hasil koordinasi terakhir kami dengan Bapak Rudy Djamaluddin dan Dinas Kesehatan bahwa hasilnya akan cepat keluar,” lanjutnya.
“Agar kiranya masyarakat tetap menjaga kesehatan, menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2020 besok,” himbaunya. (Ikhsan)
Discussion about this post